Perbaikan Jalan Desa

Infrastruktur Gratis
Diperbarui: 26 Oktober 2025

Layanan Permohonan Pembangunan atau Perbaikan Jalan Desa disediakan oleh Pemerintah Desa untuk menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan jalan baru atau perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di wilayah desa. Tujuan layanan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat desa secara berkelanjutan.

Lokasi Layanan

Kantor Desa

Jadwal Pelayanan

Senin–Jumat: 08.00-12.00

  • Surat Permohonan dari Ketua RT/RW atau Tokoh Masyarakat

    Sebagai dasar usulan pembangunan atau perbaikan jalan di wilayah tersebut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengusul

    Untuk identitas warga atau perwakilan masyarakat yang mengajukan permohonan.

  • Peta Lokasi / Denah Jalan

    Menunjukkan titik lokasi jalan yang diusulkan untuk dibangun atau diperbaiki.

  • Foto Kondisi Jalan (jika perbaikan)

    Sebagai bukti kondisi lapangan saat pengajuan permohonan.

  • Notulen atau Berita Acara Rapat Warga (opsional)

    Bukti hasil kesepakatan masyarakat tentang usulan pembangunan.

  1. 1
    Mengajukan permohonan tertulis ke Ketua RT/RW atau langsung ke Kantor Desa.

    Permohonan dapat diajukan oleh warga, kelompok masyarakat, atau tokoh desa dengan menyertakan dokumen pendukung.

  2. 2
    Verifikasi dokumen dan identifikasi lokasi oleh petugas desa.

    Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta meninjau lokasi usulan secara langsung.

  3. 3
    Pembahasan dalam forum musyawarah desa (Musdes).

    Usulan akan disampaikan dalam rapat Musdes untuk menentukan prioritas pembangunan.

  4. 4
    Pencatatan dan pengusulan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa).

    Usulan yang disetujui akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa.

  5. 5
    Pelaksanaan pembangunan atau perbaikan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.

    Kegiatan dilakukan setelah dana dan jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh pemerintah desa.

  6. 6
    Monitoring dan evaluasi hasil pekerjaan.

    Pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pengawasan agar hasil pembangunan sesuai standar dan bermanfaat bagi warga.

LAYANAN TERKAIT
Lihat Semua

Layanan desa lainnya yang mungkin Anda butuhkan

Kesehatan Gratis

Konsultasi Kesehatan Masyarakat

Layanan Konsultasi Kesehatan Masyarakat / Cek Kesehatan Gratis merupakan program pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bekerja sama dengan puskesmas, tenaga medis, atau kader kesehatan. Layanan ini bertujuan memberikan pemeriksaan kesehatan umum, deteksi dini penyakit, serta konsultasi kesehatan secara gratis kepada seluruh warga desa, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses layanan medis reguler.

Kantor Desa

Senin-Sabtu: 08.00-12.00

Kesehatan Gratis

Posyandu Balita

Posyandu Balita merupakan layanan kesehatan rutin bagi anak usia 0–5 tahun yang bertujuan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan balita. Melalui kegiatan ini, orang tua dapat memperoleh informasi tentang gizi, imunisasi, serta konsultasi kesehatan anak secara langsung dengan tenaga medis atau kader posyandu. 

Posyandu Merpati Putih

Setiap hari: 09.00-11.00

Sosial Gratis

Pendataan dan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)

Layanan Pendataan dan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk mengidentifikasi, mencatat, dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu, lansia, disabilitas, serta warga terdampak bencana agar mendapatkan dukungan ekonomi dan sosial sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. 

Kantor Desa

Senin–Jumat: 09.00-11.00