Surat Keterangan Domisili (SKD)

Surat Gratis
Diperbarui: 26 Oktober 2025

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa sebagai bukti sah bahwa seseorang benar-benar bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah desa tersebut. Surat ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, lamaran pekerjaan, pembukaan rekening bank, atau pengurusan dokumen lain yang memerlukan bukti tempat tinggal.

Lokasi Layanan

Kantor Desa

Jadwal Pelayanan

Senin-Jumat: 08.00-15.00

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Sebagai identitas diri pemohon yang akan dibuatkan SKD.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    Sebagai bukti bahwa pemohon merupakan anggota keluarga yang terdaftar di alamat tersebut.

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat

    Diperlukan untuk memastikan kebenaran alamat domisili pemohon.

  • Pas Foto ukuran 3x4 (1 lembar)

    Digunakan sebagai lampiran dokumen SKD.

  1. 1
    Mengajukan permohonan ke Ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.

    Surat pengantar ini sebagai bukti awal bahwa pemohon benar berdomisili di wilayah tersebut.

  2. 2
    Membawa surat pengantar RT/RW dan dokumen persyaratan ke Kantor Desa.

    Serahkan dokumen lengkap ke petugas pelayanan desa untuk diverifikasi.

  3. 3
    Petugas melakukan pemeriksaan data dan keabsahan dokumen.

    Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada perbedaan data antara KTP, KK, dan alamat tempat tinggal.

  4. 4
    Pembuatan dan penandatanganan Surat Keterangan Domisili oleh Kepala Desa.

    Setelah diverifikasi, petugas akan menyusun surat dan meminta tanda tangan Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.

  5. 5
    Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili.

    SKD dapat langsung diambil di loket pelayanan atau dikirimkan secara elektronik (jika sistem desa sudah mendukung layanan online).

LAYANAN TERKAIT
Lihat Semua

Layanan desa lainnya yang mungkin Anda butuhkan

Kesehatan Gratis

Konsultasi Kesehatan Masyarakat

Layanan Konsultasi Kesehatan Masyarakat / Cek Kesehatan Gratis merupakan program pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bekerja sama dengan puskesmas, tenaga medis, atau kader kesehatan. Layanan ini bertujuan memberikan pemeriksaan kesehatan umum, deteksi dini penyakit, serta konsultasi kesehatan secara gratis kepada seluruh warga desa, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses layanan medis reguler.

Kantor Desa

Senin-Sabtu: 08.00-12.00

Infrastruktur Gratis

Perbaikan Jalan Desa

Layanan Permohonan Pembangunan atau Perbaikan Jalan Desa disediakan oleh Pemerintah Desa untuk menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan jalan baru atau perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di wilayah desa. Tujuan layanan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat desa secara berkelanjutan.

Kantor Desa

Senin–Jumat: 08.00-12.00

Kesehatan Gratis

Posyandu Balita

Posyandu Balita merupakan layanan kesehatan rutin bagi anak usia 0–5 tahun yang bertujuan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan balita. Melalui kegiatan ini, orang tua dapat memperoleh informasi tentang gizi, imunisasi, serta konsultasi kesehatan anak secara langsung dengan tenaga medis atau kader posyandu. 

Posyandu Merpati Putih

Setiap hari: 09.00-11.00