Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa sebagai bukti sah bahwa seseorang benar-benar bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah desa tersebut. Surat ini biasanya digunakan untuk keperluan administrasi seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, lamaran pekerjaan, pembukaan rekening bank, atau pengurusan dokumen lain yang memerlukan bukti tempat tinggal.
Lokasi Layanan
Kantor Desa
Jadwal Pelayanan
Senin-Jumat: 08.00-15.00
Kontak Layanan
089501530903 (Admin Layanan) Chat-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sebagai identitas diri pemohon yang akan dibuatkan SKD.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti bahwa pemohon merupakan anggota keluarga yang terdaftar di alamat tersebut.
-
Surat Pengantar dari RT/RW setempat
Diperlukan untuk memastikan kebenaran alamat domisili pemohon.
-
Pas Foto ukuran 3x4 (1 lembar)
Digunakan sebagai lampiran dokumen SKD.
-
1Mengajukan permohonan ke Ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
Surat pengantar ini sebagai bukti awal bahwa pemohon benar berdomisili di wilayah tersebut.
-
2Membawa surat pengantar RT/RW dan dokumen persyaratan ke Kantor Desa.
Serahkan dokumen lengkap ke petugas pelayanan desa untuk diverifikasi.
-
3Petugas melakukan pemeriksaan data dan keabsahan dokumen.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada perbedaan data antara KTP, KK, dan alamat tempat tinggal.
-
4Pembuatan dan penandatanganan Surat Keterangan Domisili oleh Kepala Desa.
Setelah diverifikasi, petugas akan menyusun surat dan meminta tanda tangan Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
-
5Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili.
SKD dapat langsung diambil di loket pelayanan atau dikirimkan secara elektronik (jika sistem desa sudah mendukung layanan online).
Layanan desa lainnya yang mungkin Anda butuhkan
Konsultasi Kesehatan Masyarakat
Layanan Konsultasi Kesehatan Masyarakat / Cek Kesehatan Gratis merupakan program pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bekerja sama dengan puskesmas, tenaga medis, atau kader kesehatan. Layanan ini bertujuan memberikan pemeriksaan kesehatan umum, deteksi dini penyakit, serta konsultasi kesehatan secara gratis kepada seluruh warga desa, terutama bagi masyarakat yang sulit mengakses layanan medis reguler.
Kantor Desa
Senin-Sabtu: 08.00-12.00
Perbaikan Jalan Desa
Layanan Permohonan Pembangunan atau Perbaikan Jalan Desa disediakan oleh Pemerintah Desa untuk menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan jalan baru atau perbaikan infrastruktur jalan yang rusak di wilayah desa. Tujuan layanan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat desa secara berkelanjutan.
Kantor Desa
Senin–Jumat: 08.00-12.00
Posyandu Balita
Posyandu Balita merupakan layanan kesehatan rutin bagi anak usia 0–5 tahun yang bertujuan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan balita. Melalui kegiatan ini, orang tua dapat memperoleh informasi tentang gizi, imunisasi, serta konsultasi kesehatan anak secara langsung dengan tenaga medis atau kader posyandu.
Posyandu Merpati Putih
Setiap hari: 09.00-11.00